BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUMDesa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
- Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur.
- Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha.
- Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya.
- Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya.
Kalurahan Margomulyo telah di bentuk BUMDes yang di beri nama BUMDes Usaha Mulia
Struktur Organisasi Usaha Mulia :
- Penasihat : Eko Puji Mulyanto
- Pengawas : Sutarto Agus Raharjo
- Direktur : Agung Muji Hartono
- Sekretaris : Joko Astono
- Bendahara : Catur Ardiansyah Asrofi
- Kepala Unit Usaha : Rizdi Atmoko