BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUMDesa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum, Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Tugas Manajemen Unit BUMDes, antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
  • Memimpin unit usaha dan bertanggungjawab kepada Direktur.
  • Mencari sumber-sumber pendapatan unit usaha.
  • Melaksanakan usaha yang sesuai dengan kegiatan unitnya.
  • Melakukan pengendalian dan pembinaan bagi kegiatan kegiatan di unit yang dipimpinnya.

Kalurahan Margomulyo telah di bentuk BUMDes yang di beri nama BUMDes Usaha Mulia

Struktur Organisasi Usaha Mulia : 

  1. Penasihat : Eko Puji Mulyanto
  2. Pengawas : Sutarto Agus Raharjo
  3. Direktur : Agung Muji Hartono
  4. Sekretaris : Joko Astono
  5. Bendahara : Catur Ardiansyah Asrofi
  6. Kepala Unit Usaha : Rizdi Atmoko