Margomulyo – Menindaklanjuti regulasi Pemerintah Pusat terkait percepatan transformasi digital, Kalurahan Margomulyo kini resmi membuka layanan pendampingan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital bagi seluruh warga.

Langkah ini diambil menyusul adanya kebijakan baru yang mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem penyaluran bantuan sosial. Ke depannya, IKD akan menjadi syarat utama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memverifikasi diri saat menerima bantuan seperti PKH, BPNT, dan bantuan pemerintah lainnya.

Pemerintah mulai mensyaratkan IKD guna memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir kendala administrasi. Dengan memiliki IKD di ponsel pintar (smartphone), warga tidak perlu lagi khawatir jika KTP fisik rusak atau hilang saat proses pencairan bantuan, karena verifikasi cukup dilakukan melalui aplikasi yang sudah terintegrasi dengan data pusat.

Untuk memudahkan warga, Pemerintah Kalurahan Margomulyo telah menyiagakan petugas di bagian Pelayanan Umum. Berikut adalah jadwal operasionalnya:

  • Hari: Senin s/d Jumat (Hari Kerja)
  • Waktu: Pukul 10.00 – 12.00 WIB
  • Tempat: Ruang Pelayanan Umum, Kantor Kalurahan Margomulyo

Lurah Margomulyo menghimbau khususnya kepada para pendamping PKH dan ketua kelompok penerima manfaat untuk menginformasikan hal ini kepada seluruh anggotanya. Jangan sampai proses pencairan bantuan di masa mendatang terkendala hanya karena belum mengaktifkan IKD.

Segera kunjungi kantor Kalurahan pada jam yang telah ditentukan. Pelayanan ini cepat, mudah, dan gratis.