

{"id":579,"date":"2017-01-31T12:20:52","date_gmt":"2017-01-31T12:20:52","guid":{"rendered":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/6"},"modified":"2025-01-26T14:33:00","modified_gmt":"2025-01-26T14:33:00","slug":"kebijakan-keuangan-desa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/2017\/01\/31\/kebijakan-keuangan-desa\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Desa"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>Kebijakan Keuangan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kalurahan tersebut. Penyelengaraan fungsi pemerintahan kalurahan akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan kalurahan yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pengelolaan keuangan kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan kalurahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Secara umum kebijakan pengelolaan keuangan diarahkan pada peningkatan kapasitas dan kemadirian kemampuan keuangan kalurahan disertai dengan intensifikasi sumber-sumber pendapatan yang potensial dikelola. yang ditujukan bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik, disamping untuk menjelaskan tentang aspek kebijakan keuangan kalurahan guna mewujudkan visi dan misi kalurahan yang telah ditetapkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Penyusunan RPJMKal merupaka rencana pembangunan yang mempertimbangkan berbagai kemungkinan dari&nbsp; sisi kemampuan penganggarannya. kemampuan anggaran kalurahan diperkirakan dalam bentuk pagu atau plafon indikatif anggaran kalurahan yang akan berlaku selama enam tahun kedepan. Mekanisame dan substansi penetapan perencanaan dikaitkan dengan penganggaran ini diharapkan akan lebih mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan kalurahan dalamm rangka mencapai visi, misi dan program pembangunan kalurahan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Dalam penyusunan berbagai gambaran pengelolaan keuangan kalurahan dan kerangak pendanaan diperlukan pendekatan yang komprehensif dan stategis, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, sebab akan sangat berdampak pada penciptaan kondisi perekonomian yangstabil dan berkelanjutan. Sejalan dengan fungsi alokasi dan kondisi keterbatasan kamampuan keuangan kalurahan yang ada, maka perlu diciptakan suatu system yang memungkinkan pemerintah kalurahan menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel dalam merumuskan kebijakan keuangannya.&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Arah kebijakan pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, dan pengelolaan pembiayaan kalurahan meliputi :&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li style=\"text-align: justify\">Memfokuskan sumber-sumber pendapatan kalurahan pada upaya peningkatan kegiatan yang menunjang ekonomi kemasyarakatan.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Menhimpun penerimaan dari semua sumber pendapatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Memberdayakan seluruh potensi kalurahan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan kalurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">Pengelolaan pendapatan asli kalurahan bertujuan untuk mengoptimalkan keleluasaan kalurahan dalam menggali pendanaan otonomi kalurahan sebagai wujud tanggung jawab daerah dalam melaksanakan desentralisasi.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pembiayaan kalurahan meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, terdiri dari atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. penerimaan pembiayaan kalurahan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan kalurahan dan penerimaan pinjaman. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran utang.&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kebijakan Keuangan Kalurahan Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kalurahan tersebut. Penyelengaraan fungsi pemerintahan kalurahan akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan kalurahan yang cukup dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":38,"featured_media":583,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-579","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-laporan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/579","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/38"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=579"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/579\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":638,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/579\/revisions\/638"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/583"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=579"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=579"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/margomulyosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=579"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}